Tampilkan postingan dengan label Kitab Bersuci (Thaharah). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Bersuci (Thaharah). Tampilkan semua postingan
- Menurut riwayat Muslim dan Abu Daud "Dan janganlah seorang mandi junub di dalamnya"
- Dituturkan dari seorang laki-laki bersahabat dengan Nabi SAW, "Rasulullah melarang perempuan mandi dengan sisa air laki-laki, atau laki-laki mandi dengan sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya mengambil air secara bersama-sama". (HR Abu Daud dengan sanad yang Hasan)
- Dituturkan dari Ibn Abbas R.A bahwa Nabi SAW. "Pernah mandi dari sisa Maimunah R.A". (HR Muslim)
- Menurut para pengarang kitab Sunan, Salah seorang istri Nabi SAW. mandi dalam suatu ember besar. lalu Nabi SAW, datang hendak mandi dengan air tersebut, maka berkatalah Istrinya, "sesungguhnya aku sedang mandi Junub". Nabi SAW, menjawab "sesungguhnya air tersebut tidaklah mandi junub". (Hadits ini Shahih menurut Al-Tarmidzi dan Ibn Khuzaimah)
- Dituturkan oleh Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW, bersabda, "Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah". (HR Muslim) dalam redaksi lain disebutkan "hendaklah dia membuang air tersebut". sedangkan dalam riwayat Al-Tarmidzi, "yang terakhir, atau yang pertama (dicampur dengan tanah)".
0
komentar
- Dituturkan dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang (air) laut "laut itu airnya suci, dan bangkainya pun halal" (HR Imam yang Empat dan Ibn Syaibah, sedangkan redaksi hadits ini berdasarkan riwayat Ibn Syaibah. Hadits ini Shahih menurut Ibn Khuzaimah dan Al-Tarmidzi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Malik, Al-Syafi'i, dan Ahmad.)
- Dituturkan dari Abu Said Al-Khudri R.A bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci (dan menyucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat membuatnya mengandung najis". (HR Imam yang Tiga dan Shahih menurut Ahmad)
- Dituturkan dari Abu Umamah Al-Bahili R.A bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat membuat air mengandung najis, kecuali sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya". (HR Ibn Majah, dan dianggap Dhaif oleh Abu Hatim)
- Menurut riwayat Al-Baihaqi dengan redaksi, "air itu suci (dan menyucikan), kecuali jika telah berubah bau, rasa, atau warnanya (karena najis yang ada padanya)".
Langganan:
Postingan (Atom)