this site
BAB HUKUM AIR BAG II

  1. Menurut riwayat Muslim dan Abu Daud "Dan janganlah seorang mandi junub di dalamnya"
  2. Dituturkan dari seorang laki-laki bersahabat dengan Nabi SAW, "Rasulullah melarang perempuan mandi dengan sisa air laki-laki, atau laki-laki mandi dengan sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya mengambil air secara bersama-sama". (HR Abu Daud dengan sanad yang Hasan)
  3. Dituturkan dari Ibn Abbas R.A bahwa Nabi SAW. "Pernah mandi dari sisa Maimunah R.A". (HR Muslim)
  4. Menurut para pengarang kitab Sunan, Salah seorang istri Nabi SAW. mandi dalam suatu ember besar. lalu Nabi SAW, datang hendak mandi dengan air tersebut, maka berkatalah Istrinya, "sesungguhnya aku sedang mandi Junub". Nabi SAW, menjawab "sesungguhnya air tersebut tidaklah mandi junub". (Hadits ini Shahih menurut Al-Tarmidzi dan Ibn Khuzaimah)
  5. Dituturkan oleh Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW, bersabda, "Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah". (HR Muslim) dalam redaksi lain disebutkan "hendaklah dia membuang air tersebut". sedangkan dalam riwayat Al-Tarmidzi, "yang terakhir, atau yang pertama (dicampur dengan tanah)".
0 komentar

Posting Komentar

Followers