this site
BAB HUKUM AIR BAG II

  1. Menurut riwayat Muslim dan Abu Daud "Dan janganlah seorang mandi junub di dalamnya"
  2. Dituturkan dari seorang laki-laki bersahabat dengan Nabi SAW, "Rasulullah melarang perempuan mandi dengan sisa air laki-laki, atau laki-laki mandi dengan sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya mengambil air secara bersama-sama". (HR Abu Daud dengan sanad yang Hasan)
  3. Dituturkan dari Ibn Abbas R.A bahwa Nabi SAW. "Pernah mandi dari sisa Maimunah R.A". (HR Muslim)
  4. Menurut para pengarang kitab Sunan, Salah seorang istri Nabi SAW. mandi dalam suatu ember besar. lalu Nabi SAW, datang hendak mandi dengan air tersebut, maka berkatalah Istrinya, "sesungguhnya aku sedang mandi Junub". Nabi SAW, menjawab "sesungguhnya air tersebut tidaklah mandi junub". (Hadits ini Shahih menurut Al-Tarmidzi dan Ibn Khuzaimah)
  5. Dituturkan oleh Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW, bersabda, "Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah". (HR Muslim) dalam redaksi lain disebutkan "hendaklah dia membuang air tersebut". sedangkan dalam riwayat Al-Tarmidzi, "yang terakhir, atau yang pertama (dicampur dengan tanah)".
0 komentar
BAB HUKUM AIR BAG 1
  1. Dituturkan dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang  (air) laut "laut itu airnya suci, dan bangkainya pun halal" (HR Imam yang Empat dan Ibn Syaibah, sedangkan redaksi hadits ini berdasarkan riwayat Ibn Syaibah. Hadits ini Shahih menurut Ibn Khuzaimah dan Al-Tarmidzi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Malik, Al-Syafi'i, dan Ahmad.)
  2. Dituturkan dari Abu Said Al-Khudri R.A bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci (dan menyucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat membuatnya mengandung najis". (HR Imam yang Tiga dan Shahih menurut Ahmad)
  3. Dituturkan dari Abu Umamah Al-Bahili R.A bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat membuat air mengandung najis, kecuali sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya". (HR Ibn Majah, dan dianggap Dhaif oleh Abu Hatim)
  4. Menurut riwayat Al-Baihaqi dengan redaksi, "air itu suci (dan menyucikan), kecuali jika telah berubah bau, rasa, atau warnanya (karena najis yang ada padanya)".
0 komentar
PENGANTAR ILMU HADITS

PENGANTAR ILMU HADITS

            Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ketetapan, dan sebagainya.
            Atsar adalah suatu yang disandarkan kepada para sahabat nabi Muhammad Saw.
Takrir adalah ketetapan berupa keadaan nabi Muhammad Saw. Yang mendiamkan, tidak memberikan sanggahan atau menyetujui apa yang dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Sahabat dalam konteks hadits adalah orang yang bertemu Rasulullah Saw. Dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam dan beriman serta wafat dalam keadaan islam.
Tabi’in adalah seseorang yang bertemu dengan sahabat, baik pertemuan itu lama atau sebentar, dalam keadaan beriman dan islam, serta wafat dalam keadaan islam.
‘Illah adalah sebab-sebab tersembunyi, yang dapat merusak keshahian hadits, seperti me-muttashil-kan yang muntaqhi’, me-marfu’-kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits kedalam hadits yang lain, menempatkan pada sanad pada matan yang tidak semestinya, dan hal-hal yang serupa dengan contoh tersebut. Semua hal ini dapat merusak keshahihan hadits.

0 komentar
Ibn Hajar Al-Asqalani
Al-Imam Al-Hafizh Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqalani

Ia adalah Syaikhul Islam, pembela Sunnah, dan Hakim utama, dikenal juga sebagai Abu Al-Fadhl. Ibn Hajar disegani karena sangat cerdas dan terhormat. Ibn Hajar juga pernah menjabat sebagai Qadhi (hakim). Selain sebagai penulis, ia juga mengajar dan berfatwa. Terlahir dari seorang ayah yang merupakan salah seorang pakar di bidang Fiqih, Bahasa Arab, Qira’at, dan sastra.

Ibn Hajar lahir pada 12 Sya’ban 773H di Mesir. Ia tumbuh di Mesir, dan setelah Ibunya meninggal, ia diasuh oleh ayahnya dengan penuh kasih sayang dan perlindungan. Ayahnya tidak pernah membawanya ketoko buku, kecuali setelah ia berumur 5 tahun. Ia hafal Al Qu’an pada usia 9 tahun. Ia juga hafal kitab Al-‘Umdah, Al-Hawi, Al-Shaghir, Muthtashar Ibn Hajib Al-Ashli, Multhat Al-I’rab, dan yang lainnya. Kitab yang pertama kali ia pelajari adalh Al-‘Umdah. Ia berguru kepada Al-Jamal ibn Zhahirah di Mekkah. Selain itu, ia juga belajar kepada Al-Shadr Al-Absithi di Kairo.

0 komentar
Pengantar penulis

BULUGHUL MARAM
PANDUAN LENGKAP MASALAH-MASALAH FIQIH, AKHLAK, DAN KEUTAMAAN AMAL


Bismillahirramanirrahim.
Segala puji bagi Allah Swt atas nikmat-nikmat-Nya, lahir maupun batin, nikmat terdahulu maupun yang baru saja kita rasakan. Shalawat salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad Saw. Serta keluarga dan para sahabatnya yang memperjuangkan Agama Allah Swt. Juga kepada para pengikutnya—Ulama pewaris para Nabi, sebagaimana sabda Rasulullah Saw “Ulama adalah pewaris para nabi. Muliakanlah mereka sebagai pewaris dan yang diwariskan”.
0 komentar

Followers